Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH, Sabtu (30/10/21) mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang merupakan teman TSK.
" Jadi pada awalnya korban berjumpa dengan TSK di pasar V Marelan, lalu TSK mengajak korban ke Stabat dengan mengendarai sepeda motor korban, sampai di Desa Bulu Cina, saat jalanan sepi, TSK menjumping sepeda motor korban yang dikendarai nya hingga TSK dan korban terjatuh, lalu TSK langsung menendang korban hingga terjatuh ke parit lalu melarikan sepeda motor korban," ucap Kasat Reskrim.
" Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Hamparan Perak, lalu dari hasil penyelidikan pada Kamis kemarin didapat informasi TSK sedang berada di kawasan Binjai Selatan dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak," sambung Perwira ganteng berdarah Bali tersebut.
" Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,-. TSK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara." tutup Kasat Reskrim.
(Rouses/Dara/H)