Langkat.Jurnalisku.com.Prajurit petarung Harimau Putih Yonif 8 Mar berhasil menangkap Tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja serta menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram via jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara (06/10/2021).
Pada hari Senin (04/10) pelaku mengirimkan paket ganja 10 Kg yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin sehingga mengelabui pegawai JNE tersebut memproses pengiriman dikarenakan pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui JNE Pangkalan Berandan ke daerah tujuan Malang Jawa Timur.
Pada hari Rabu (06/10) pada pukul 11.30 wib tersangka datang untuk mengantar ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Berandan. Pukul 11.40 wib Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam mengintai di loket JNE yang didatangi oleh tersangka. Langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Karena sebelumnya pelaku pada hari Senin melakukan pengiriman ganja dan berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namo Medan.
Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua Pangkalan Susu Kab. Langkat ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 500 Gram dan 1 alat bong Sabu. Tersangka langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Mar.
Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan "Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut dan untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku." Ujar Danyonif 8 Mar.
(Rouses/Dara)