MEDAN,SUMUT,JURNALISKU.COM
Unit Reskrim Polsekta Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu AE Rambe lewat cara under cover (penyamaran) berhasil mengggalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu.
" Identitas tersangka pria berinisial M, (49) warga Jalan Mesjid No. 39 Kecamatan Medan Polonia. Waktu dan TKP penangkapan hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Polonia Gg A," ungkap Iptu AE Rambe kepada wartawan di kantornya, Jumat,1 Oktober 2021, siang.
Disebutkan, kronologis penangkapan, bahwa pada hari Jumat 24 september 2021 sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi bahwa di Jalan Polonia maraknya peredaran Narkoba.
Kemudian Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SIK, M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe S.H.
Dengan cara melakukan Undercover Buy ke TKP tersebut dengan melakukan transaksi Narkotika, sekitar pukul 18.30 WIB seseorang laki-laki menghampiri petugas yang sedang menyamar dan menunjukan satu bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu kemudian tim langsung mengamankan lelaki tersebut.
Di saat introgasi bahwa lelaki tersebut hanya disuruh oleh M untuk mengantar dengan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
" Barang bukti yang berhasil kita amankan
satu klip plastik sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 51.24 Gram," pungkas Rambe.
(Dara)