Kasus Penganiyayaan ,Polsek Sunggal Menetapkan 2(dua) TSK Ayah Dan Anak

Editor: Redaksi author photo

 


Medan.Jurnalisku.com

Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polsek Sunggal, Polisi hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan di kutip dari media Tribun-medan.com.

 

Adapun ayah dan anak tersebut yakni Jhon Luther Sijabat dan anaknya, Ariandi Sanjaya Sijabat ditangkap Polsek Sunggal.

 

Kuasa hukum tersangka, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, pihaknya melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakan Polsek Sunggal yang menetapkan tersangka secara sepihak.

 

“Di sini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama – sama melapor,” ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (2/11/2021).

Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Ariandi Sanjaya Sijabat dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan.

Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO-daftar pencarian orang (buron) juga dinilai tidak jelas.

 

Sebab, Ariandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana- mana.

 

Ia mengatakan, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.

 

“Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa diselesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta,” tegasnya.

 

“Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restorstif justice, apa yang dilakukan bapak Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Baru,” sambungnya…

(Dara)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini