Medan.Jurnalisku.com.Musyawarah Nasional ( Munas ) merupakan pertemuan para Pimpinan Pramuka dengan agenda diantaranya 1. Memilih KaKwarnas 2. Memilih Tim Formatur yg diketuai oleh Ka. Kwarnas terpilih dengan tugas menyusun komposisi personalia Kwarnas 3. Membuat Rencana kerja 4. Membuat dan Menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Untuk menyelenggarakan Munas dibutuhkan biaya yang cukup besar, menguras pikiran dan tenaga, demi untuk kemajuan dan perkembangan Gerakan Pramuka.
Salah satunya produk Musyawarah Nasional ( Munas ) di dalam Gerakan Pramuka adalah AD Dan ART Gerakan Pramuka, Merupakan Regulasi yang harus ditaati dalam Kepramukaan, dengan tanda kutip Jika dalam kalbunya punya niat untuk bersandar pada Regulasi Gerakan Pramuka
Karena produk Munas adalah landasan hukum dalam Gerakan Pramuka, Oleh karenanya, sebagai Stake holder Di dalam Gerakan Pramuka, Dalam Melaksanakan kegiatan dan mengambil keputusan idealnya tidaklah melabrak Regulasi yang sudah ada Sehingga Gerakan Pramuka berjalan dengan koridor yg jelas, Hal ini terjadi di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara, yang telah melanggar Anggaran Rumah tangga tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan, yang tidak mengikuti Mekanisme di dalam Gerakan Pramuka.
Terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW ) di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara, Dr. ir. Hj. R Sabrina, M.SI yang juga mantan Ketua Karateker di Kwarda Sumatera Utara angkat bicara dan memberikan tanggapan.
“ saya berbicara ini kalau bisa kita mengikuti aturan, kita ini pramuka, kalau kita pramuka saja tidak mengikuti Peraturan yang mau gimana lagi kita mau mendidik generasi muda kita kedepan, pertanyaan apakah ada sesuatu hal yang membuat di lakukannya PAW, tetapi jika yang bersangkutan mengatakan tidak mengetahui kalau di PAW, itu tidak cocok juga, semestinya di panggil dan di berikan peringatan atau di hadapkan di dewan kehormatan, selain ada alasan untuk mengganti tentu ada prosedur yang di jalankan, misalnya ada yang melanggar ketentuan dan itu pun harus di lakukan teguran kepada yang bersangkutan, apa bila tidak di indahkan teguran tersebut maka ikutin mekanisme selanjunya, sampai akhirnya di adakah keputusan untuk dilakukan pemberhentian, kemudian di lakukan musyawarah untuk mengadakan pergantian selanjutnya” jelas Sabrina
Sabrina juga memberikan prinsit, apapun namanya didalam suatu organisasi harus Sesuai dengan AD ART dan mengikuti aturan yang berlaku secara umum.
“ saya ingin menyampaikan 2 hal kita harus membuat kegiatan apa pun dia termasuk kegiatan pergantian pengurus itu harus sesuai dengan AD ART di dalam Gerakan Pramuka dan aturan yang berlaku secara umum, saya juga tidak tau kenapa di berhentikan, semestinya harus ada la penjelasanya kenapa di berhentikan, apalagi yang bersangkutan juga tidak tau kenapa di berhentikan, ya bingung juga kita ( sambil tersenyum ) kalau memang itu terjadi sepertinya terlihat ada yang terlanggar, karena yang bersangkutan tidak tau kenapa di berhentikan dan tidak pernah di panggil, dan saya berharap agar kedua belah pihak agar bisa mengklarifikasi la agar tidak terjadi simpang siur” ungkap sabrina mantan ketua karateker Kwarda Sumut.
Achmad Wijaya K.A salah satu pengurus Kwarda Sumut bidang Kakoma yang telah di PAW mengatakan dan meminta kepada pihak Kwarda Sumut untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada
“ Kwarda Seharusnya melaksanakan PAW sesuai dengan mekanisme di dalam Gerakan Pramuka, bukan sesuka hati, kalau memang kami ada salah yang di panggil, dan di jelaskan apa kesalahan kami, soalnya kami di angkat melalui tim Formatur dan di SK kan oleh KaKwarnas dan di lantik oleh KaMabida, dan kakak harus bijaksana, sementara surat pemberhentian kami aja gak di terima, eh tiba tiba ada pelantikan, kami pramuka diajarkan etika berorganisasi dan mekanisme organisasi” Harap Achmad Wijaya
Ketika awak media mencoba menghubungi beberapa Wakil ketua di Kwarda sumut, yang namanya tak mau di sebutkan, terjadi perbedaan pendapat, satu mengatakan
“ saya tidak mengikuti dalam perubahan pengurus tersebut”
namun satu Wakil ketua mengatakan berbeda dengan yang di atas
“ Kita Sudah mengadakan Rapat Pimpinan, secara langsung dan Daring,, serta kita menyetujui, haris keputusan untuk di lakukan nya pergantian Antar Waktu”
jelas terlihat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara mengambil kebijakan tanpa mengikuti aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, tentu ini sangat miris, sekelas Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pada Hasil Musyawarah Nasional.
Birahi sentiment, Syahwat Kekuasaan Abuse of Power mari di musnahkan, Orang Orang yg ada di Gerakan Pramuka, tentunya mereka cinta Dengan Gerakan Pramuka, Tidak boleh dan tidak elok Jika ada Pimpinan yg Abuse Of Power Bukankah didalam Gerakan Pramuka punya
KODE KEHORMATAN, sebagai landasan berkiprah, Dan dapat dijadikan refrensi dalam mengambil sikap, termasuk Jika ada yg di PAW kan, Begitu banyak biaya yang dikeluarkan oleh Kwarnas untuk melahirkan AD Dan ART Gerakan Pramuka, sebagai regulasi lantas semua ditabrak hanya ingin mewujukan ambisi, syahwat atau LIKE OR DISLAKE. Sungguh Ironi dan naif sekali jika itu terjadi di dalam Gerakan Pramuka Sumatera Utara.
( Karno / Edi )