Sekdanya Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ditahan Kejatisu

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, selain Sekda Samosir, turut ditahan, SES selaku rekanan, MT selaku PPK Kegiatan, SS selaku PPK Kegiatan dan Jabiat Sagala selaku Sekdanya Bupati Samosir.


“Tim JPU dari Kejatisu dan Kejari Samosir telah menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir,” kata Yos Kamis malam kepada wartawan.


Ia menjelaskan, SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir ditahan malam harinya.

“Keempatnya, saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan,” sebutnya.


Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, karena keempat nya dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.


“Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.


Dalam waktu dekat, lanjutnya, berkas perkara keempatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan.


Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. 


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini