Polda Sumut Tetapkan Penambang Emas Illegal di Madina Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi author photo


Medan-Jurnalisku.com

Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ke 6 tersangka tersebut merupakan hasil dari dua laporan polisi. Kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Demikian dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) pukul 5 00 Wib.

Adapun keenam ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Afendi sebagai (operator excavator), Afridiwizon sebagai (pengawas penanggung jawab kegiatan tambang), Rustam pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan, tersangka dari laporan kedua yaitu Jupri Panjaitan (pemilik mesin dompeng, lahan serta pemodal usaha pertambangan emas).

Amaludin Panjaitan (sebagai penampung emas dari hasil usaha tambang tersebut), Arisman Lubis (juga sebagai penampung emas dari hasil tambang tersebut)
Dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban karena tertimbun dari tanah penambangan emas ilegal.

Dari dua laporan tersebut yaitu pada 26 April dan 28 April 2022, dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan jatuhnya korban karna tertimbun dari longsoran tanah galian tambang tersebut.

Sebanyak 12 wanita penambang emas ilegal menjadi korban di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Adapun 12 para korban dari penambangan emas ilegal itu ialah Neli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma, Suriani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Syaripah Nasution, Amna Pulungan, Nur Jaya Sari Pulungan, Nur Ainun Pane, Nur Lina Batubara, Nur Afni Lubis.

Mereka yang menjadi korban dari penambangan emas ilegal tersebut pada tanggal 28 April 2022 pukul 19:00 wib di Sibinail desa Bandar Limabung, Kec. Lingga Bayu Kab.Madina.

Demikian dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) pukul 5 00 Wib.

Adapun keenam ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Afendi sebagai (operator excavator), Afridiwizon sebagai (pengawas penanggung jawab kegiatan tambang), Rustam pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan, tersangka dari laporan kedua yaitu Jupri Panjaitan (pemilik mesin dompeng, lahan serta pemodal usaha pertambangan emas).

Amaludin Panjaitan (sebagai penampung emas dari hasil usaha tambang tersebut), Arisman Lubis (juga sebagai penampung emas dari hasil tambang tersebut)
Dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban karena tertimbun dari tanah penambangan emas ilegal.

Dari dua laporan tersebut yaitu pada 26 April dan 28 April 2022, dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan jatuhnya korban karna tertimbun dari longsoran tanah galian tambang tersebut.

Sebanyak 12 wanita penambang emas ilegal menjadi korban di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Adapun 12 para korban dari penambangan emas ilegal itu ialah Neli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma, Suriani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Syaripah Nasution, Amna Pulungan, Nur Jaya Sari Pulungan, Nur Ainun Pane, Nur Lina Batubara, Nur Afni Lubis.

Mereka yang menjadi korban dari penambangan emas ilegal tersebut pada tanggal 28 April 2022 pukul 19:00 wib di Sibinail desa Bandar Limabung, Kec. Lingga Bayu Kab.Madina.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada mereka yg ditetap sebgai tersangka yaitu Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 Subsider Pasal 56 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 359 kUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar atau pasal 161 UU RI NO 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 38 subs.

Pasal 39 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Dara/Raden nst)

Share:
Komentar

Berita Terkini