Resmi Ditahan, Pelaku Penistaan Agama Rudi Simamora Diancam 5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi author photo

 











Medan-Jurnalisku.com

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda  menegaskan,  Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama terancam mendapatkan hukum 5 tahun penjara.  


"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 

Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " ucap Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Minggu (13/11/2022). 



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada hari Sabtu (5/11/2022).


"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya.


Kombes Valentino, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.


"Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak," ujarnya.


Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut

dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.


"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya. 


Teks photo. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda konferensi pers pengungkapan kasus penistaan agama dilakukan Rudi Simamora di ruang Patria Tama Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Minggu (13/11/2022).

Share:
Komentar

Berita Terkini