Kata Kepsek SMPN 3 Pantai Labu, Media Yang Tak Terdaftar Di Dewan Pers, Abal Abal

Editor: MATA LENSA author photo


Delser.Jurnalisku.com.
Kata kepala Sekolah ( kepsek  ) SMPN 3 Pantai Labu Kec Pantai Labu kab Deli Serdang ( DS ) Zelfriyan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers medianya abal abal atau gadungan. 



Jadi wartawan media tersebut datang konfirmasi tidak perlu diladeni.


Demikian dikatakan kepsek SMPN 3 Zerfriyan kepada awak media ini dan awak media lain  pada  ( .04/01/2023 ) sewaktu hendak konfirmasi terkait penggunaan BOS Regular dan BOS Afirmasi 2019.


Saya tidak bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, sebab wartawan tersebut adalah wartawan gadungan atau abal abal, ujar Kepsek SMPN 3 Pantai Labu didampingi seorang stafnya yang diperintah untuk membuka situs / web Dewan Pers untuk membuktikan kepada awak media ini bahwa media kami tidak terdaftar di Dewan Pers. 


Dengan gaya arogannya, sekali lagi wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers tidak dapat bisa diberikan konfirmasi dan klarifikasi,  tandasnya. 


Pada hal sebelumnya awak media ini telah konfirmasi kepada Kepsek SMPN 3 Pantai Labu tentang  pemeliharaan sarana prasarana ( Sarpras  ) terkait daun pintu kamar mandi perempuan sudah rusak parah.


Ditanya apakah ada dialokasikan dana pemeliharaan,  Kepsek mengaku tidak mengetahui karena baru menjabat.


Dikonfirmasi penggunaan BOS Afirmasi 2019, Kepsek mengatakan di sekolah ada 100 unit tablet. 


Menyikapi hal tersebut Ketua FPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI  ) Sumatera Utara ( Sumut  ) Masdar Limbong kepada awak media ini di kantor PWRI Sumut ( 18/01 ) di MNTC merasa miris, seorang pejabat sekelas pendidik berbicara sesukanya.


Kalau pun Kepsek berupaya menghindar memberikan penjelasan, sebab terindikasi ada permainan dalam pengelolaan dana BOS dimaksud khusunya BOS Afirmasi 2019, jangan melecehkan media bertopengkan Dewan Pers. 


Ini kan berbahaya dan dapat mengundang protes keras dari pemilik media lain yang sudah memiliki izin dari Kemenkumham lantas dikatakan media abal abal atau gadungan lantaran tidak terdaftar di Dewan Pers, tegas Pak Limbong sapaan akrabnya. 


Maksudnya Kasek SMPN 3 berkata demikian tidak dapat diterima dan ini sudah masuk pada ranah hukum, artinya ini tidak bisa dibiarkan, ungkap Limbong. 


Seolah ada upaya pembungkaman terhadap media serta menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol, sekali lagi ini tidak bisa dibiarkan, sebut Limbong.


 ( Red / Tim )

Share:
Komentar

Berita Terkini