Medan - Jurnalisku.com
Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Sumatera Utara bersama Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari menolak keras Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam No: 83/PDT/G/2015/PN.LBP jo Putusan No:303/PTD/2017 PT.MDN, Jo Putusan No. 2619/K/PDT/2021 terkait sengketa lahan 119 ha di Gang Rasmi Desa Bangun Sari Deliserdang. Seratusan warga dengan menggunakan alat pengeras memblokir pintu masuk utama Mapolda Sumut, Kamis (30/03/2023).
Dengan menggunakan berbagai peraga unjukrasa seperti poster dan spanduk serta lengkap dengan seragam HBB, mobil pick up yang dipergunakan dalam aksi unjukrasa ini diparkirkan di depan pintu masuk Polda Sumut.
Pengunjukrasa menduga terkait perkara yang saat ini mereka tidak mengetahui nya adanya oknum mafia yang mencoba menguasai lahan kami, kami datang dan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut.
Adapun Putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa pemenang adalah Rasken Pinem. “Dalam gugatan, kami selaku masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan, sehingga kita menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak,” ujar Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat, SH saat melakukan pendampingan kelompok Tani tersebut.
Mawar br.Simamora juga mengatakan kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perekonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru ditakuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan,“kami menilai ada mafia yang bermain disini, kami mohon pak Kapolda Sumut Irjen pol RZ. Panca Putra Simanjuntak,Bapak Presiden Ir. Jokowi untuk melihat persoalan ini, kami masyarakat Gang Rasmi juga butuh keadilan,” ujarnya menggunakan pengeras suara.
“Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sumut, yang telah menerima aspirasi kami. Kita akan lanjutkan ke PN Lubuk Pakam,” ujar Tomson dalam aksi yang juga hadir Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH. Kemudian kelompok, Tani Gang Rasmi tersebut secara tertib, meninggalkan Mapolda Sumut menuju PN Lubuk Pakam.
Setelah melaksanakan orasi massa lanjut ke PN Lubuk Pakam dan dikawal oleh aparat kepolisian, Tomson Parapat, SH, bersama Koordinator Lapangan Aksi Pandapotan Sinurat dan Joni Sitorus menyerahkan pernyataan ke Polda Sumut dan diterima oleh pihak Polda Sumut.
Kemudian, massa melanjutkan kembali aksi unjuk rasa di PN Lubuk Pakam sebagai lembaga yang telah menerbitkan keputusan yang dinilai merugikan bahkan mengancam keselamatan warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari.
Adapun aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan warga desa bangun sari berjumlah sekitar 200 massa turun ke Polda sumatera utara dalam menyampaikan aspirasi dan hak sebagai kelompok tani yang di kuasai oleh mafia tanah,Bangun Sari Tanjung Morawa Kab. Deli Kamis, 30/3/23/.
"Mawar br.simamora menyampaikan jika lahan yang kami kelola sebagai cocok tanam sekaligus tempat tinggal adalah milik pemerintah yang mana di kelola oleh kelompok tani, pengunjukrasa menduga ada ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut,putusan pengadilan menyebutkan bahwa pemenang adalah Rasken Pinem, “Dalam gugatan, masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan.
Sehingga kami menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak,” ujar Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat, SH saat melakukan pendampingan kelompok Tani tersebut.
Kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru ditakuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan.
" Tomson juga meminta dengan tegas agar pihak Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan dalam putusan tersebut, “masyarakat sudah cukup sulit dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini,masyarakat semakin tidak nyaman saat ini, ditakut-takuti diteror oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”tutupnya.(Red)