Panyabungan - Jurnalisku.com
Memasuki hari terakhir operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal berhasil menjaring 66 kenderan bermotor.
Hal itu dikatakan KA UPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos waktu diwawancarai, ia juga mengatakan di hari terakhir kembali menjaring 20 kendaraan bermotor yang tidak memiliki document/surat kendaraan tidak lengkap di jalan Willem Iskandar depan Polres Madina, Kamis, (06/06).
” Razia gabungan hari ini terdapat 20 kendaraan yang ditilang karena pajak dan surat kendaraan tidak lengkap/mati. d imana ada 5 unit kendaraan yang mati pajak langsung membayar ditempat, sedangkan 13 kendaraan lainnya diberi surat pernyataan/teguran keras untuk segera membayar pajak kendaraan, Sementara kendaraan yang ditilang oleh pihak Satlantas Polres Madina sebanyak 7 kendaraan,” kata Salamat.
“Jadi total yang kita jaring dalam operasi razia gabungan selama 4 hari ini sebanyak 66 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat, kebanyakan karena pajak kendaraan mati dan ada juga yang atribut tidak lengkap, itu langsung ditilang sama pihak kepolisian,” tambah Salamat.
Kemudian Salamat mengingatkan kepada masyarakat Sumatera Utara terkhusus warga Mandailing Natal agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.
” Kita berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraannya segera membayarnya, dengan membayarnya, kita turut serta berperan dalam pembangunan Mandailing Natal, karena ini merupakan salah satunya sumber dana pembangunan daerah Sumut khususnya Kabupaten Madina,” pungkas Salamat,” pungkasnya.
Sebelumnya operasi gabungan ini merupakan instruksi Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor. (DM/red)