Madina - Jurnalisku.com
Sejumlah wartawan Mandailing Natal yang menyebut dirinya Aliansi Jurnalis Mandailing Natal (AJM) sore hari ini Rabu,02 Oktober 2024 mendatangi Polres Madina dalam rangka pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait pencemaran nama baik wartawan sekaligus penghinaan pada Profesi wartawan.
Penghinaan dan pencemaran nama baik Wartawan serta Profesi wartawan sengaja di lontarkan Kepala Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal kepada Khoiriah selaku wartawan Marah Tulis dan Haris Munandar selaku Wartawan Malintang Pos.
Berdasarkan Keterangan Khoiriah selaku Wartawan yang bertugas di Mandailing Natal mengatakan pada tim Azzura MTV dan awak media lainnya bahwa dia bersama wartawan lain sedang melakukan peliputan pembagian BLT Dana Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Nah !! sebagaimana biasanya ketika kita selaku Wartawan apabila hendak merilis berita yang akan diliput tentu kita akan melengkapi keterangan dari oknum Panitia acara atau penanggung jawab kegiatan dan anggaran, dalam hal ini penanggung jawab acara dan kegiatan adalah kepala desa Pidoli Lombang. Namun ketika Khoiriah dan wartawan lain menemui kepala desa, yang kebetulan jumpa di jalan hendak berpergian tetapi masih berhenti belum berangkat,disitulah terjadi percakapan yang menunjukkan kearoganan seorang kepala desa pidoli lombang,.....
Khoiriah bertanya pada kades, Pak kami dari media hendak Konfirmasi tentang pembagian BLT di desa bapak. Berapa jumlah penerima KPM pak ?. Berapa yang menerima secara keseluruhan ? dan berapa anggarannya pak? tanya wartawan pada kepala desa Pidoli lombang.
Kemudian kepala desa tersebut mengatakan "Apa urusannmu, Bukan uangmu pun yang di bagi,uang masyarakat nya" jawab kepala desa dengan Arogannya, kemudian Khoiriah menjawab "Ada lah pak," kami dari Wartawan, kami ingin konfirmasi supaya tidak salah pemberitaan, Jawab Khoiriah.
Kemudian si kepala desa ini menjawab tidak perlu sama saya wartawan, tak ada gunanya wartawan sama saya, wartawan lah yang menghabiskan dana desa ini, jawab kades dengan nada arogan.
Selanjutnya si Khoiriah menanyakan kembali wartawan siapa? Yah pokonya wartawan, iyaa siapa wartawannya? tanya si Khoiriah lagi,
"wartawan kayak kamu inilah" jawab Kepala desa.
Kenapa bapak bilang begitu, baru kali ini kita jumpa pak, jawab Khoiriah,di dampingi Haris wartawan dari Malintang Pos yang mendengar semua percakapan Khoiriah dengan kepala desa pidoli Lombang, pada saat kejadian disaksikan juga oleh kepala desa Darussalam Bustomi, mereka semua berdekatan dalam percakapan tersebut.
Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian si kepala desa ini mengajak Kades Darussalam Bustomi untuk berangkat dan akhirnya meniggalkan Khoiriah dan kawan media lainnya tanpa sedikitpun menghargai Profesi jurnalis sebagai sosial kontrol yang legal.
Menyikapi peristiwa tersebut Khoiriah menghubungi kawan kawan se profesi wartawan lain, untuk meminta saran dan solusi hingga akhirnya dia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Madina atas penghinaan, pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, serta tuduhan yang tidak berdasar atas kata kata kepala desa Pidoli lombang bahwa wartawan lah yang menghabiskan Dana Desa.
Sebagai seorang Kepala Desa yang merupakan pejabat publik, yang langsung dipilih oleh masyarakat yang gaji dan tunjangannya di bayarkan oleh negara dari pajak rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik, memiliki pribahasa yang santun dan berwibawa,dan juga memberikan klarifikasi seperti yang diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP) dan berdasarkan undang undang KIP kepala desa di tuntut memberikan keterangan tentang seluruh kegiatannya di desa sebab kepala desa mengelola anggaran Dana Desa dana uang rakyat.
Dalam hal ini Oknum Kepala desa Pidoli Lombang telah bersikap arogan pada wartawan, serta melecehkan profesi wartawan dan juga menuduh wartawan dengan tuduhan tak berdasar dan tak masuk akal. Dan juga Kepala Desa telah mengangkangi Undang Keterbukaan informasi Publik.
Oleh sebab itu Aliansi Jurnalis Madina Meminta pada Polres Madina untuk menindak tegas perlakuan Kepala Desa Pidoli Lombang sesuai undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
wartawan atau jurnalis adalah sebuah profesi yang dilindungi oleh konstitusi, berdasarkan undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijalankan sesuai dengan prosedur, Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta menghalangi tugas wartawan,maka pelakunya harus di tindak tegas melalui pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah.(Tim)