Nih …!! Tampang Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II B Panyabungan

Editor: Redaksi author photo








Panyabungan, Madina - Jurnalisku.com

Narapidana (Napi) yang melarikan diri dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kelas kakap yang berhasil diamankan jajaran Polsek Panyabungan, pada Kamis,(18/4/2024) lalu.

Napi tersebut bernama Arief Rahman (29), warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Menurut catatan yang di rangkum dari redaksi Mohganews, Polsek Panyabungan pernah melakukan press release pada 20 April 2024 lalu. Dimana unit Reskrim Polsek Panyabungan saat itu telah berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor, salah satunya ialah Arief Rahman dengan alamat tempat tinggal Kelurahan Sipolu-polu kecamatan panyabungan, sedangkan tanah kelahirannya di desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur.

Arief terseret dalam kasus curanmor dengan dua Laporan Polisi (LP). Arie beraksi di dua tempat dengan waktu berbeda. Tanggal 9 April 2024, dia dilaporkan oleh Tamrin Hasibuan (51), warga Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang atas kasus pencurian di dalam rumah.

Barang berharga milik Tamrin banyak hilang dicuri oleh Arief, seperti 1 buah jam tangan merek Alexander Christie, 1 unit sepeda motor N MAX dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 4685 RW, BPKB Mobil Terios, BPKB Honda Vario, Kunci Kontak Mobil L300, buku tabungan Bank BNI dan Bank Sumut serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Kemudian, LP kedua dengan nomor 62/IV/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 13 April 2024. Arif Rahman alias Anggi ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di objek wisata Sidaing, Kecamatan Panyabungan Timur.

Sekitar pukul 09.30 Wib, saat itu Anggi dan rekannya bernama Amril mencuri sepeda motor merek Beat Street milik Ikmal Nasution (24), warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan.

Dilihat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan, Arie divonis 3 tahun kurungan penjara atas perbuatan yang dilakukannya. Arie ditahan terhitung sejak 18 April 2024.

Saat ini, Arief masih berstatus tahanan aktif dengan sisa masa tahanan 2 tahun 3 bulan 23 hari
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan dirinya belum mengecek apakah sudah ada surat masuk dari pihak Lapas Panyabungan ke Polres Madina soal narapidana yang melarikan diri.

“Nanti saya cek dulu, ya,” kata Iptu Bagus.

Seorang Anggota Polsek Panyabungan yang dihubungi untuk memastikan apakah Arief Rahman yang ditangkap pihak Polsek Panyabungan 18 April 2024 yang lalu sama dengan Arief Rahman yang melarikan diri dari Lapas, personel tersebut membenarkan.(Red)

Sumber : Mohganews

Share:
Komentar

Berita Terkini