Medan - Jurnalisku.com
Kasus pembobolan sebuah rumah mewah yang dilakukan komplotan perampok bersenjata api di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap polisi. Tujuh pelaku berhasil diringkus, salah seorang diantaranya adalah seorang pecatan TNI.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AH (30), AAR (39), RL (32), MJA (27), L (54), FP (41), dan AW (31). Sementara satu orang lainnya masih diburon.
Berikut di rangkum fakta-fakta kasus perampokan sebuah rumah mewah yang dilakukan komplotan bersenpi di Deli Serdang, Sumut.
Fakta-fakta Kasus Perampok Bersenpi Bobol Rumah Mewah di Deli Serdang
1. Beraksi Saat Rumah Kosong
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Metal, Komplek Cemara Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
"Jadi, modusnya adalah membongkar rumah saat kosong atau tidak berpenghuni," kata Yudhi saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2).
Yudhi menjelaskan para pelaku mencuri brankas yang berisi uang tunai sebanyak Rp 200 juta, emas, dua sertifikat rumah, 11 BPKP Mobil, dan sejumlah surat berharga lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Para pelaku, kata Yudhi, masuk ke rumah korban dengan merusak pintu. Setelah itu, pelaku mengambil brankas yang berada di lantai dua.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Kerugiannya sekira Rp 1 miliar," sebutnya.
2. Satu Orang Eks TNI-1 Pelaku Diburon
Usai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap tujuh pelaku. Para pelaku, yakni AH (30), AAR (39), RL (32), MJA (27), L (54), FP (41), dan AW (31).
Adapun AW ini merupakan pecatan TNI.
"Sementara satu orang, pecatan (TNI)," kata Yudhi.
Para pelaku, kata Yudhi, ditangkap secara bertahap pada 4-8 Februari 2025. Saat ini, petugas kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya bernama Sutrisno.
3. Telah Beraksi di Sejumlah Wilayah
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa para pelaku ini telah beraksi di sejumlah wilayah lainnya, seperti di Kota Pematangsiantar dan Lampung. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari rumah-rumah mewah yang tengah ditinggal pemiliknya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua senjata api jenis jenis revolver, satu senpi jenis pen gun dan belasan amunisi.
"(Senpinya) rakitan. (Pelurunya) organik tapi dibelinya secara ilegal. Mereka random saja rumah mewah. Uangnya yang pasti untuk kehidupan, berfoya-foya," pungkasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan komplotan ini juga sempat beraksi di Lampung. Mereka mencuri sekitar 20 kg emas.
"Senjata api itu juga digunakan di tempat lain, di Lampung. Di Lampung itu informasinya ada sekitar 20 kg emas. Di sini ada beberapa emas, ada uang dan lain sebagainya," jelasnya.
4. Beli Senpi dari Uang Hasil Curian
Gidion menjelaskan para pelaku ini cukup berani saat menjalankan aksinya. Pasalnya, komplek tersebut juga dilengkapi dengan pengamanan dari satpam.
"Kasus ini menurut saya sangat berani karena melakukan suatu kejahatan di sebuah lokasi yang mempunyai pengamanan yang baik. Ada (satpam), pembantunya saat itu keluar," sebutnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan uang hasil pencurian itu juga digunakan para pelaku untuk membeli senjata. Senjata itu digunakan untuk melakukan perampokan di lokasi lainnya.
"Tapi banyak harus kita ungkap lebih dalam, nanti kita dalami dengan penyidikan. Dari hasil kejahatan ini juga dibeli untuk membeli senjata api yang digunakan untuk melakukan tindak pidana lagi," pungkas Gidion.
5. Peran Masing-masing Pelaku
Seorang pecatan TNI berinisial AW (31) terlibat dalam komplotan perampok yang membobol rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan AW berperan sebagai penadah dalam kasus ini. Selain itu, pelaku juga memiliki senjata api yang biasa digunakan untuk merampok.
"Sementara satu orang, pecatan (TNI) menampung barang bukti, penadah," kata Yudhi saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025).
Sementara untuk pelaku lainnya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membantu mencongkel pintu rumah korban, merusak CCTV, mengambil barang-barang korban dan mengangkat brankas dari kamar korban ke mobil, membakar surat-surat berharga korban, dan mengubur brankas korban.
Para pelaku lainnya, yakni AH (30), AAR (39) RL (32), MJA (27), L (54), dan FP (41). Sementara satu pelaku lainnya bernama Sutrisno masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan komplotan spesialis pencurian antarprovinsi," sebutnya.