Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Editor: Redaksi author photo

 






Medan - Jurnalisku.com

Polda Sumut beserta jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sebanyak 517 kasus sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam menyikapi perhatian nasional terhadap ancaman narkoba. Senin (14/04/2025)










"Kita tahu, Narkoba merupakan musuh bersama. Narkoba merupakan akar dari berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi," kata Irjen Whisnu, 
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak merinci, selama periode tersebut telah terungkap 517 kasus dengan total tersangka 634 orang. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi seberat 74.292 butir, ganja seberat 11,9 kg, kokain seberat 177 gram, dan pil happy five seberat 69.042 butir.


Semua bukti ini, jika beredar, bisa merugikan lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp237 miliar," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti dimusnahkan dan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa kita tidak berhenti dan akan terus bergerak menuju Sumatera Utara yang bebas narkoba," pungkas Calvijn.(Zaki/H)
Share:
Komentar

Berita Terkini